Inilah pembahasan selengkapnya tentang daftar obat yg bisa diperdagangkan di toko obat dan sejumlah artikel lain dengan topik yang masaih berkaitan dengan daftar obat yg bisa diperdagangkan di toko obat.

 

Jika Anda masih membutuhkan informasi lain yang lebih detail tentang daftar obat yg bisa diperdagangkan di toko obat, Anda boleh ajukan pertanyaan langsung kepada kami.

 
 

OBAT DAFTAR W Obat Daftar W, juga disebut daftar obat keras bebas terbatas, mengandung “obat-obat terhadap jenis-jenis penyakit yang pengobatannya dianggap telah dapat ditetapkan sendiri oleh rakyat banyak dan tidak begitu membahayakan, terlebih jika diminum menurut aturan pemakaiannya”. W adalah singkatan dari bahasa belanda Waarschuwing = peringatan. Dalam daftar W termasuk antara lain obat asma efedrin(sampai 35 mg), sulfa usus (500 mg) dan an…

…umlah dan potensi terbatas. Pasien diharuskan memberikan alamatnya, yang didaftarkan oleh apoteker bersama nama obat yang diserahkan. Daftar tersebut meliputi, antara lain pil anti hamil, salep sariawan triamsinolon, obat pelarut dahak asetilsistein, obat nyeri asam mefenamat (juga terkombinasi dengan diazepam), sejumlah antihistaminika (antara lain klorfeniramin, aztemisol) dan obat cacing mebendazol. Disamping itu daftar tersebut juga mencakup s…

…rtemen Kesehatan R.I., sebagai implementasi peraturan Menkes tentang wajib daftar obat jadi. Pendaftaran meliputi data mengenai antara lain efektifitasnya, sifat keracunan, efek samping, penggunaan dan dosis serta stabilitasnya. Setelah semua data tersebut dipertimbangkan dan keampuhan obat ditetapkan tanpa adanya sifat-sifat yang dapat merugikan tubuh, maka barulah pabrik diberikan izin untuk memasarkannya. Obat-obat yang diperdagangkan dapat dib…

OBAT DAFTAR G Daftar G mencakup semua obat keras yang hanya dapat dibeli di apotik berdasarkan resep dokter, seperti antibiotika, hormone kelamin, obat kanker, obat penyakit gula, obat malaria, obat jiwa, jantung, tekanan darah tinggi, obat anti pembekuan darah dan semua sediaan dalam bentuk injeksi. G adalah singkatan dari Gevaarlijk = berbahaya (bahasa belanda). Obat-obat berbahaya ini menurut hukum hanya boleh disalurkan melalui apotik, tetapi…

…PERUNDANG-UNDANGAN OBAT Indonesia mengenal sejumlah undang-undang obat yang dahulu disebut Ordonansi, yang antara lain mengatur penyimpanan, perdagangan dan penyerahan semua obat. Yang terpenting adalah Daftar Narkotika (dahulu: Ordonansi Obat Bius) mengenai Narkotika (obat bius) yang dapat menimbulkan ketagihan dan Ordonansi Obat Keras yang dibagi dalam dua kelompok obat, yaitu obat-obat dari daftar G dan daftar W….

…oida candu pula, namun karena tidak menimbulkan ketagihan, tidak termaksud daftar narkotika. Khasiat meredakan batuknya tidak sekuat kodein, tetapi memiliki efek buruknya seperti depresi pernafasan, obstipasi atau sedasi. Risiko adiksi ringan sekali, maka berkat sifat-sifat baiknya sangat popular dalam berbagai sediaan batuk. Noskapin, berlainan dengan kodein, tidak berdaya anti nyeri. Dosis : oral 3-4 kali sehari 15-50 mg, maks 250 mg sehari. Dek…

…uat obat baru tersebut diatas menurut cara yang berlainan, maka obat boleh diperdagangkan olehnya, tetapi dengan menggunakan nama paten lain. Begitu pula sesudah oktroi habis masa berlakunya, maka setiap orang dapat memasarkan obat tersebut. Dalam hal ini pada umumnya obat tidak diberi nama paten lagi, melainkan dipasarkan dengan nama generiknya, yaitu nama umum yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Obat demikian dinamakan juga ob…

Pembahasan seputar daftar obat yg bisa diperdagangkan di toko obat ini tentu saja masih berkaitan dengan kalpanax cair ditarik, cara melarutkan kapur barus, benang mukosa positif, pipet kaca di alfamart, cara membuat serbuk gatal, bokeb di bawah umur, cara membius, perbedaan pabanox dan parasol, tanduk kambing menusuk kepala, nama obat yang menggunakan pipet kaca di apotik dan topik menarik lainnya di situs ini.