YANG DIMAKSUD KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG

kesehatankeluarga.netKESEHATAN

 

Istilah kesehatan itu sendiri, di dalam Undang-undang no 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok, bab I pasal 2 didefinisikan sebagai berikut:
“yang dimaksud dengan kesehatan dalam undang-undang ini adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental), dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan”

 

Definisi tersebut sagat mirip dengan definisi yang dianut oleh Organisasi Kesehatan Sedunia sebagai berikut:

“health is defined as a state of complete physical, mental, and social wellbeing and not merely the absence of disease or infirmity”

Istilah ini telah sedikit berubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 1992 tentang kesehatan Bab I pasal I sebagai berikut:

“ Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis “ .

Ketiga definisi tersebut diatas memberi arti yang luas pada kata kesehatan. Berdasarkan definisi tersebut, seseorang belum dianggap sehat sekalipun iya tidak berpenyakit jiwa dan / atau pun raga. Orang tersebut masih harus dinyatakan sehat secara sosial. Hal in dianggap perlu karena penyakit yang diderita seseorang/sekelompok masyarakat ditentukan sekali oleh perilakunya/keadaan sosial budayanya yang tidak sehat. Sebagai contoh, kebiasaan merokok, minum-minuman keras, akan menyebabkan penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan tersebut. Demikian pula halnya apabila masyarakat tidak mempunyai perilaku yang menunjang kesehatan. Misalnya, masyarakat yang tidak mempunyai kebiasaan mengatur menu yang seimbang, tidak biasa dengan kebersihan, tidak hidup didalam rumah yang sehat, dan tidak biasa mengamankan buangannya yang berbahaya, dan lain-lainnya. Kebiasaan – kebiasaan tersebut didasari oleh ketidak mampuan secara meteriil, pengetahuan maupun sosial budaya. Di dalam UURI no.23, 1992 ditambahkan lagi klausul:” yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis;” jadi taraf kesehatan seseorang itu lebih dijelaskan lagi secara kualitatif.

BACA:  Faktor-Faktor Timbulnya Gatal-Gatal

Implikasi definisi tersebut pun sangat besar. Pekerjaan bidang kesehatan menjadi sangat luas. Ia berbeda dari ilmu kedokteran, pencegahan yang terutama ditujukan terhadap kesehatan perseorangan.

TOPIK MENARIK LAINNYA

Peneslins, kalpanax cair ditarik, cara melarutkan kapur barus, benang mukosa positif, pipet kaca di alfamart, cara membuat serbuk gatal, bokeb di bawah umur, cara membius, perbedaan pabanox dan parasol, tanduk kambing menusuk kepala, nama obat yang menggunakan pipet kaca di apotik, antimo campur kopi, insto campur kopi, obat penumbuh daging di apotik, cara membuat obat bius dari antimo dan kopi